Rabu, 04 November 2020

CARA BUAT PT

CARA BUAT PT

 

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak terjadi perubahan pada prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) terutama yang terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. OSS adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir adanya  Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.

 

Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:

 

1.     Lembaga Online Single Submission (OSS)

Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Lembaga ini berwenang untuk:

 

·        menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·        menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

·        menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

·        mengelola dan mengembangkan sistem OSS

·        bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

 

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB)

Salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berlaku juga sebagai:

 

·        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·        Angka Pengenal Importir (API)

·        Hak akses kepabeanan

3.     Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017

Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.

 

4.     Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI 2017

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

 

5.     Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Jenis perizinan berusaha dalam sistem OS terbagi menjadi dua, yaitu:

a.      Izin Usaha

b.     Izin Komersial atau Operasional

 

6.     Berlaku Efektif dan Belum Berlaku Efektif

Sesuai dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#aktaptnotaris

#aktanotaris

#cvnotaris

#izinoss

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar