SYARAT PENDIRIAN PT
PT atau Perseroan Terbatas adalah
Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan
pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham)
tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk
menjadi Direktur atau Komisaris.
Syarat umum pendirian perseroan
terbatas (PT) adalah :
1. Fotokopi
KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.
Foto Direktur ukuran 3x4 latar
belakang merah
3.
Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
4.
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
5.
Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
6.
Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
7.
Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
8.
Surat Keterangan Zonasi dari
Kelurahan
9. Stempel
Perusahaan
Bagi Anda para pelaku perusahaan
rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut langkahnya:
1.
Siapkan Data Pendirian PT
2.
Akta Pendirian di Notaris
3.
Pengesahan SK Menteri Pendirian
PT
4.
Mengurus NIB (Nomor Induk
Beusaha)
5.
Mengurus Izin Usaha
6.
Mengurus NPWP di Kantor Pajak
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren,
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar