AKTA
PENDIRIAN PT
PT
atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu
merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum
inilah agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku
baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan).
Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.
Bagi
Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa
syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:
1.
Siapkan Data Pendirian PT
2.
Akta Pendirian di Notaris
3.
Pengesahan SK Menteri Pendirian
PT
4.
Mengurus NIB (Nomor Induk
Beusaha)
5.
Mengurus Izin Usaha
6.
Mengurus NPWP di Kantor Pajak
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar